MenPAN RB Pastikan Honorer Kategori Tertentu Bakal Jadi PPPK, Simak Ketentuan dan Aturan Terbarunya

Jumat 11 Jul 2025, 11:35 WIB
Honorer kategori tertentu berpeluang jadi ASN melalui PPPK paruh waktu. Simak ketentuan lengkapnya termasuk syarat, proses seleksi, dan besaran gaji di sini!. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Honorer kategori tertentu berpeluang jadi ASN melalui PPPK paruh waktu. Simak ketentuan lengkapnya termasuk syarat, proses seleksi, dan besaran gaji di sini!. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Berdasarkan aturan terbaru, hanya honorer yang memenuhi kriteria berikut yang berhak:

  • Peserta Seleksi CNPS 2024 yang Tidak Lolos
  • Mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi PPPK 2024 tetapi Tidak Mendapat Formasi
  • Selain itu, tenaga honorer tersebut harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu akan menerima Nomor Induk (NI) PPPK dan wajib melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. MenPAN RB juga telah menetapkan skema penggajian, di mana besaran gaji minimal disesuaikan dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa yang Lebih Besar? Cek Rinciannya

Progres Pengangkatan PPPK Tahap 2 Masih Berjalan

Sementara itu, pemerintah masih melanjutkan proses pengangkatan PPPK tahap 2. Rini menegaskan bahwa skema paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyerapan tenaga honorer ke dalam sistem kepegawaian negara secara lebih inklusif.

Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan, sekaligus mendukung efisiensi kerja di instansi pemerintah.


Berita Terkait


News Update