"Motif para pelaku adalah mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 serta Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua tersangka diancam 6-8 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta hingga Rp2 miliar.
"Kami masih memburu tersangka G untuk mengungkap jaringan lebih lanjut di balik pembuatan dan pengiriman paket palsu," katanya.