POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan resmi dibuka secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Proses rekrutmen ini berlangsung mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025, dan terbuka bagi para profesional kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, hingga analis laboratorium.
“Kejaksaan RI siap buka rekrutmen PPPK Nakes 2025. Buat kamu yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab dan lainnya yang punya STR aktif dan siap ditempatkan di RS Adhyaksa,” kata akun @biropegkejaksaan dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.
Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan, inilah saat yang tepat untuk mendaftar.
Baca Juga: Resmi! Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1 Telah Terbit, Berikut Rincian Lengkap Nominal yang Diterima
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025
Rekrutmen PPPK Kejaksaan tahun ini dibagi menjadi dua jenis formasi, yaitu:
- Formasi Khusus: Bagi pelamar yang sudah bekerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan.
- Formasi Umum: Terbuka untuk pelamar umum yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.
Setiap pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Jadwal Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Berikut rincian lengkap jadwal seleksi PPPK Nakes Kejaksaan 2025, antara lain:
- Pengumuman seleksi: 1–8 Juli 2025
- Pendaftaran online: 2–24 Juli 2025
- Seleksi administrasi: 3 Juli–4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil administrasi: 5–8 Agustus 2025
- Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025
- Jawaban sanggah: 10–17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 12–18 Agustus 2025
- Penarikan data final: 19–20 Agustus 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 21–24 Agustus 2025
- Pengumuman jadwal ujian: 25 Agustus–1 September 2025
- Pelaksanaan ujian kompetensi: 2–11 September 2025
- Pengolahan nilai: 12–15 September 2025
- Pengumuman hasil ujian: 16–18 September 2025
- Tes kompetensi tambahan (psikotes & kesehatan): 19–23 September 2025
- Integrasi nilai akhir: 24–28 September 2025
- Pengumuman akhir kelulusan: 29 September–1 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 2–16 Oktober 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 17–31 Oktober 2025
Tahapan Seleksi PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Seleksi terdiri dari tiga tahapan utama yang harus diikuti oleh peserta, yaitu:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen sesuai syarat.
- Seleksi Kompetensi: Meliputi tes teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara menggunakan CAT.
- Tes Tambahan: Psikotes, kesehatan mental dan fisik.
Baca Juga: Pengumuman Resmi Tahap Akhir Seleksi! Ini Link dan Cara Cek Kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Gaji PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Gaji PPPK 2025 masih merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut ini contoh besaran gaji PPPK 2025 sesuai aturan tersebut, yaitu:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Sebagai catatan, melihat data gaji di atas terjadi peningkatan untuk perihal gaji PPPK.
Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu
Tunjangan PPPK Kejaksaan 2025
Selain gaji pokok, PPPK tenaga kesehatan Kejaksaan 2025 juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi
Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
- Buka situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Login atau buat akun SSCASN
- Pilih formasi sesuai kualifikasi
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- Kirim pendaftaran dan pantau jadwal seleksi
Jika Anda tenaga kesehatan profesional yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara, jangan lewatkan kesempatan emas ini.