POSKOTA.CO.ID - Sebuah aksi vandalisme kembali mencoreng keselamatan transportasi kereta api di Indonesia. Kali ini, KA Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya menjadi sasaran pelemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini mengakibatkan seorang penumpang wanita mengalami luka serius akibat serpihan kaca yang berhamburan.
Korban, Widya Anggraini, mengabadikan momen mengerikan tersebut melalui akun TikTok pribadinya. Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memantik keprihatinan publik.
Banyak netizen menyayangkan tindakan barbar yang tidak hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga mengganggu operasional perkeretaapian nasional.
Baca Juga: Siapa Saja Nama Anak Arya Daru Pangayunan? Berikut Fakta Usia dan Kehidupan Pribadinya
Insiden ini kembali mempertanyakan keamanan jalur kereta api di Indonesia yang kerap menjadi sasaran aksi vandalisme.
Padahal, konsekuensi hukum bagi pelaku sangatlah berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang tidak sedikit. Lantas, apa saja ancaman hukum yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pelemparan batu ini?
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, Widya sedang duduk di dekat jendela kereta sambil membaca buku.
Tiba-tiba, sebuah batu dilemparkan dari luar, menghantam kaca jendela hingga pecah. Serpihan kaca berhamburan dan melukai wajah serta tubuhnya.
"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," tulis Widya dalam unggahannya.
Dalam video lanjutannya, ia menceritakan bahwa serpihan kaca bahkan masuk ke rambut dan matanya. Petugas KAI segera memberikan pertolongan pertama dan membersihkan serpihan kaca yang masih menempel.