Widya kemudian diturunkan di Stasiun Solo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Triharsi Surakarta-Solo.
Meski kondisinya kini stabil, Widya berharap kejadian serupa tidak terulang. "Ini sangat berbahaya, bisa merenggut nyawa orang," ujarnya.
Baca Juga: Akun IG dan TikTok Chiko-Wiran Jadi Sorotan, Benarkah Mereka Resmi Menikah Sesama Jenis?
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Aksi pelemparan batu ke kereta api bukanlah tindakan main-main. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas kereta api bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Jika mengakibatkan korban jiwa, ancamannya meningkat menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang segala tindakan yang merusak atau mengganggu operasional kereta api. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Respons KAI dan Imbauan untuk Masyarakat
PT KAI mengutuk keras aksi vandalisme ini dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. "Keamanan penumpang adalah prioritas kami. Kami berkoordinasi dengan aparat untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas pihak KAI.
Pihak berwajib kini tengah menyelidiki identitas pelaku dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api untuk mencegah terulangnya insiden serupa.