POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2025, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor swasta terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ribuan pekerja telah kehilangan mata pencaharian akibat krisis ekonomi global, kenaikan harga bahan baku, dan penurunan permintaan pasar.
Banyak perusahaan, terutama di sektor manufaktur dan teknologi, terpaksa melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan untuk mempertahankan bisnis.
Dalam situasi yang tidak menentu ini, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Mengenal Fitur Monitoring Kurva pada Aplikasi E-Kinerja: Fungsi Lengkap dan Cara Pemakaian
Aturan ini menjamin hak pekerja untuk menerima kompensasi finansial, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami secara detail besaran dan ketentuan hak-hak tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja, terutama yang berisiko terkena PHK, untuk mempelajari ketentuan terbaru mengenai pesangon dan hak-hak terkait.
Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang sesuai dan mengambil langkah hukum jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Berikut adalah rincian lengkap hak-hak pekerja sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rincian Hak Pekerja yang Kena PHK
Berikut rincian kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan sesuai masa kerja karyawan:
Uang Pesangon
- Masa kerja <1 tahun: 1 bulan gaji
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan gaji
Dan seterusnya, dengan penambahan 1 bulan gaji per tahun.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- 3-6 tahun: 2 bulan gaji
- 6-9 tahun: 3 bulan gaji
- 9-12 tahun: 4 bulan gaji
- 12-15 tahun: 5 bulan gaji
- 15-18 tahun: 6 bulan gaji
- 18-21 tahun: 7 bulan gaji
- 21-24 tahun: 8 bulan gaji
- >24 tahun: 10 bulan gaji
- 3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Meliputi biaya transportasi relokasi, sisa cuti yang belum diambil, serta tunjangan lain sesuai perjanjian kerja.
Protes dan Perlindungan Pekerja
Meski UU Cipta Kerja dinilai mempercepat proses PHK, pemerintah menegaskan aturan ini tetap menjamin hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, "Perusahaan wajib memenuhi kompensasi sebelum melakukan PHK. Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan."
Di sisi lain, serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai besaran pesangon masih belum ideal. "Di tengah inflasi dan sulitnya lapangan kerja baru, nominal ini tidak cukup untuk bertahan lama," kritik Ketua KSPI.
Baca Juga: Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini
Tips untuk Karyawan Terdampak PHK
- Pastikan dokumen kerja lengkap (kontrak, slip gaji, bukti masa kerja).
- Hitung hak Anda menggunakan simulator pesangon di laman Kemnaker.
- Laporkan ke Disnaker setempat jika perusahaan menunggak pembayaran.
Dengan gelombang PHK diprediksi masih berlanjut hingga akhir tahun, pemahaman atas hak-hak ini dinilai krusial bagi pekerja untuk memastikan keadilan finansial pascaperusahaan.
Di tengah gelombang PHK yang masih berlanjut, pemahaman tentang hak-hak ketenagakerjaan menjadi senjata utama bagi pekerja untuk melindungi diri.
Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pesangon, namun peran aktif pekerja dalam memahami regulasi dan melaporkan pelanggaran tetap krusial.
Bagi para pekerja yang terdampak, penting untuk tidak hanya bergantung pada kompensasi, tetapi juga memanfaatkan program pelatihan dan pemagangan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan masa transisi pasca-PHK dapat menjadi momentum untuk membuka peluang kerja baru yang lebih baik di tengah tantangan ekonomi saat ini.