Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- 3-6 tahun: 2 bulan gaji
- 6-9 tahun: 3 bulan gaji
- 9-12 tahun: 4 bulan gaji
- 12-15 tahun: 5 bulan gaji
- 15-18 tahun: 6 bulan gaji
- 18-21 tahun: 7 bulan gaji
- 21-24 tahun: 8 bulan gaji
- >24 tahun: 10 bulan gaji
- 3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Meliputi biaya transportasi relokasi, sisa cuti yang belum diambil, serta tunjangan lain sesuai perjanjian kerja.
Protes dan Perlindungan Pekerja
Meski UU Cipta Kerja dinilai mempercepat proses PHK, pemerintah menegaskan aturan ini tetap menjamin hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, "Perusahaan wajib memenuhi kompensasi sebelum melakukan PHK. Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan."
Di sisi lain, serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai besaran pesangon masih belum ideal. "Di tengah inflasi dan sulitnya lapangan kerja baru, nominal ini tidak cukup untuk bertahan lama," kritik Ketua KSPI.
Baca Juga: Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini
Tips untuk Karyawan Terdampak PHK
- Pastikan dokumen kerja lengkap (kontrak, slip gaji, bukti masa kerja).
- Hitung hak Anda menggunakan simulator pesangon di laman Kemnaker.
- Laporkan ke Disnaker setempat jika perusahaan menunggak pembayaran.
Dengan gelombang PHK diprediksi masih berlanjut hingga akhir tahun, pemahaman atas hak-hak ini dinilai krusial bagi pekerja untuk memastikan keadilan finansial pascaperusahaan.
Di tengah gelombang PHK yang masih berlanjut, pemahaman tentang hak-hak ketenagakerjaan menjadi senjata utama bagi pekerja untuk melindungi diri.
Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pesangon, namun peran aktif pekerja dalam memahami regulasi dan melaporkan pelanggaran tetap krusial.
Bagi para pekerja yang terdampak, penting untuk tidak hanya bergantung pada kompensasi, tetapi juga memanfaatkan program pelatihan dan pemagangan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan masa transisi pasca-PHK dapat menjadi momentum untuk membuka peluang kerja baru yang lebih baik di tengah tantangan ekonomi saat ini.