POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2025, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor swasta terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ribuan pekerja telah kehilangan mata pencaharian akibat krisis ekonomi global, kenaikan harga bahan baku, dan penurunan permintaan pasar.
Banyak perusahaan, terutama di sektor manufaktur dan teknologi, terpaksa melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan untuk mempertahankan bisnis.
Dalam situasi yang tidak menentu ini, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Mengenal Fitur Monitoring Kurva pada Aplikasi E-Kinerja: Fungsi Lengkap dan Cara Pemakaian
Aturan ini menjamin hak pekerja untuk menerima kompensasi finansial, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami secara detail besaran dan ketentuan hak-hak tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja, terutama yang berisiko terkena PHK, untuk mempelajari ketentuan terbaru mengenai pesangon dan hak-hak terkait.
Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang sesuai dan mengambil langkah hukum jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Berikut adalah rincian lengkap hak-hak pekerja sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rincian Hak Pekerja yang Kena PHK
Berikut rincian kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan sesuai masa kerja karyawan:
Uang Pesangon
- Masa kerja <1 tahun: 1 bulan gaji
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan gaji
Dan seterusnya, dengan penambahan 1 bulan gaji per tahun.