Terkait maraknya peredaran miras secara online, Kapolresta mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia mengonfirmasi bahwa sebagian besar transaksi dilakukan secara daring dan dikirim melalui ojek online.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah kota yang akan mengundang para ojek online. Kami akan dukung dan beri pencerahan agar tidak lagi jadi jalur distribusi miras,” jelasnya.
Baca Juga: Operasi Nila Jaya 2025, Polsek Cimanggis Depok Sita 216 Botol Miras dari Toko Kelontong
Kapolresta juga menyebut, konsumen terbanyak dari miras ilegal ini adalah remaja, bahkan banyak yang masih di bawah umur dengan persebaran wilayah yang merata.
“Semuanya rata. Yang jelas kami akan terus bergerak bersama Forkopimda untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras demi menciptakan Kota Bogor yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Polresta Bogor juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat melalui hotline 110 serta kanal pengaduan di Instagram resmi.
“Saya mohon masyarakat yang melihat adanya gangguan kamtibmas, baik miras maupun obat-obatan terlarang, segera lapor. Kita akan segera tegak lurus,” ujarnya. (CR-5)