Dokumen yang Dibutuhkan:
- Buku tabungan PIP (SimPel).
- KTP orang tua/wali.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari sekolah (jika pertama kali).
Proses di Bank:
- Datang ke bank penyalur terdaftar.
- Ambil nomor antrean layanan teller.
- Isi formulir penarikan dana.
- Serahkan dokumen untuk verifikasi.
- Dana akan diberikan secara tunai setelah validasi selesai.
Jadwal Penyaluran PIP 2025
Pencairan dilakukan dalam 3 termin:
- Termin 1 (Februari–April): Siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
- Termin 2 (Mei–September): Penerima usulan dinas pendidikan.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Siswa baru atau data baru.
Penggunaan Dana dan Sumber Informasi Resmi
Baca Juga: Cek Nama Anda Sekarang, Daftar KPM PKH dan BPNT yang Positif Menerima Bansos Tahap Kedua 2025
Dana PIP dapat digunakan untuk:
- Pembelian buku, alat tulis, seragam, atau transportasi sekolah.
- Pastikan informasi diperoleh dari situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau akun media sosial terverifikasi Kemendikbudristek.
Manfaatkan dengan Bijak!
Kenaikan PIP menjadi Rp1,8 juta adalah peluang besar untuk mendukung pendidikan. Ikuti prosedur pencairan dengan benar, gunakan dana sesuai kebutuhan, dan waspadai penipuan mengatasnamakan PIP.
Gunakan bantuan ini untuk meraih prestasi optimal di sekolah!