JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kalangan legislator di DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tujuannya, peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, keberadaan taman bisa memenuhi standar ideal proporsi RTH kota yang diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan proporsi RTH mencapai 30 persen dari luas wilayah Jakarta pada tahun 2030.
Baca Juga: Tak Perlu Rekening Bank! Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Karena itu, RTH diharapkan dapat menjadi tempat rekreasi dan edukasi. Termasuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
"Pembangunan ruang terbuka hijau bukan hanya untuk menyerap air, memperbanyak oksigen tapi juga menjadi ruang interaksi masyarakat," kata Ghozi.
Bahkan, keberadaan RTH dapat menjadi tempat yefektif bagi masyarakat untuk melepaskan stres. RTH seperti taman dan hutan kota, memberikan lingkungan yang tenang dan alami. Membantu peningkatan kesehatan mental.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Petani, Pabrik Karet Remah Perdana Resmi Beroperasi di Aceh
RTH menawarkan lingkungan yang berbeda dari hiruk pikuk perkotaan. Pepohonan, tanaman, dan udara segar, dapat memberikan efek menenangkan.
"Ada taman-taman ruang terbuka hijau itu bagi mereka satu hal untuk strees relief," kata Ghozi.
Untuk itu, Ghozi meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memetakan lokasi potensial untuk membangun RTH. Seperti Tebet Eco Park, contoh RTH yang dijadikan tempat rekreasi, berolahraga, dan bersantai.