Cara Mencairkan Bantuan Dana PKH 2025 Tanpa Perlu ke Kantor

Selasa 08 Jul 2025, 19:16 WIB
Cara Mencairkan Bantuan Dana PKH 2025 Tanpa Perlu ke Kantor (Sumber: Poskota/Faiz)

Cara Mencairkan Bantuan Dana PKH 2025 Tanpa Perlu ke Kantor (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID – Bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.

Yang menarik, pencairan bantuan PKH kini tidak harus dilakukan secara manual di kantor, karena proses distribusi sudah dilakukan secara non-tunai dan dapat diakses langsung melalui rekening bank, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau layanan PT Pos.

Dengan sistem ini, penerima manfaat bisa mencairkan bantuan dari rumah atau di tempat terdekat tanpa harus antre di kantor dinas sosial.

Baca Juga: Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini

Simak di sini!

Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan. 


Berita Terkait


News Update