Begini Cara Cek Nama Kamu, Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Juni 2025?

Senin 16 Jun 2025, 17:54 WIB
Cara cek nama kamu terdaftar bansos PKH tahap 2 atau tidak (Sumber: Kemensos)

Cara cek nama kamu terdaftar bansos PKH tahap 2 atau tidak (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 pada bulan Juni 2025.

Program ini merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan tahap 2 ini ditujukan bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan sejak April lalu karena proses distribusi dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh daerah.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Lewat Website Resmi Kemensos:

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Telah Dicairkan Sebesar Rp600.000? Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data lengkap seperti nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan kode captcha dan klik "Cari Data".
  • Status penerima akan muncul sesuai data yang diinput.

Lewat Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store.
  • Daftar dan buat akun baru.
  • Masukkan data pribadi, termasuk nomor KK dan alamat KTP.
  • Unggah foto selfie dengan KTP dan foto KTP untuk verifikasi.
  • Setelah akun aktif, login dan pilih menu "Cek Bansos" untuk melihat status bantuan.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 2

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, berikut rinciannya per tahun:

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Cair! Ini Kategori dan Cara Cek Penerima

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp900.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000

Penyaluran bansos PKH tahap kedua ini sedang berlangsung, jadi segera periksa apakah nama Anda terdaftar.

Pastikan selalu mengecek melalui sumber resmi dan waspadai informasi palsu yang bisa menyesatkan.


Berita Terkait


News Update