Baca Juga: Ngaku Polisi, Dua Residivis Narkoba Tipu Penjual Motor Lewat Facebook
"Ngakunya, mayoritas barang itu dijual kepada teman-teman geng motornya. Tapi, tidak menutup kemungkinan, dijual juga ke beberapa masyarakat.
Tetapi berdasarkan pengakuan dan keterangan hasil pengumpulan bahan keterangan kami, tersangka juga menjual kepada beberapa rekanan yang ada di dalam geng motornya sebelumnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023, tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.