Peras Pacar Sesama Jenisnya, Pesinetron Pria Ditangkap Polisi di Depok

Rabu 02 Jul 2025, 16:29 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi pelaku diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

CEMPAKA PUTIH, POSKOTA.CO.ID - Seorang pesinetron pria berinisial MR, 27 tahun, ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya, IMT alias Boti, 32 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, artis muda itu ditangkap di sebuah kos daerah Harjamukti, Kota Depok, Kamis, 5 Juni 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban.

"Penangkapan terduga pelaku yang meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim korban," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Firdaus, korban dengan terduga pelaku memiliki hubungan asmara sesama jenis. Namun, belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya.

Baca Juga: Viral Video Penggerebekan Diduga Pesta Gay di Puncak, Polres Bogor Sampaikan Klarifikasi

"Sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban," ucap dia.

Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang senilai total sekitar Rp20 juta kepada pelaku. Tidak tahan dengan pemerasan itu, korban melaporkan aksi terduga pelaku ke Polsek Cempaka Putih.

"Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Memaksa Seseorang dengan Ancaman untuk Memberikan Sesuatu Barang Secara Melawan Hukum atau Tindakan Pemerasan. Terduga pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.


Berita Terkait


News Update