Berapa Batas Usia Pensiun PNS Guru? Ini Aturan Lengkap Beserta Perhitungan Gaji Terbaru

Selasa 01 Jul 2025, 16:30 WIB
Panduan lengkap pensiun PNS guru, aturan usia pensiun, besaran gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cara mempersiapkan masa pensiun dengan baik. (Sumber: Instagram/bakohumasofficial)

Panduan lengkap pensiun PNS guru, aturan usia pensiun, besaran gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cara mempersiapkan masa pensiun dengan baik. (Sumber: Instagram/bakohumasofficial)

POSKOTA.CO.ID - Masa pensiun menjadi momen penting yang perlu dipersiapkan secara matang oleh setiap PNS guru.

Banyak yang bertanya-tanya tentang berapa sebenarnya batas usia pensiun bagi tenaga pendidik ini dan berapa besar gaji yang akan diterima setelah tidak aktif mengajar.

Informasi ini sangat vital untuk membantu para guru merencanakan kehidupan finansial mereka di hari tua nanti.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap ketentuan terbaru mengenai usia pensiun PNS guru dan dosen berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BKN Tegaskan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2025 Belum Keluar, Waspada Penipuan! Ini Penjelasan Lengkapnya

Disini juga akan membahas rincian gaji pensiun berdasarkan golongan serta memberikan tips praktis untuk mempersiapkan masa pensiun secara finansial, sehingga Anda bisa menjalani masa pensiun dengan lebih nyaman dan sejahtera.

Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi tenaga pendidik di Indonesia dibedakan berdasarkan jenjang dan jabatan. Berikut rinciannya:

  • Guru: Batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
  • Dosen: Memiliki batas usia pensiun lebih panjang, yaitu 65 tahun.
  • Pejabat Fungsional Tertentu: Seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar/Profesor, dapat mengabdi hingga 70 tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tanggung jawab dan keahlian seseorang dalam dunia pendidikan, semakin panjang pula masa pengabdian yang diakui negara.

Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV Tahun 2025? Ini Fakta dan Daftar Resminya

Perbedaan Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan

Setelah memasuki masa pensiun, PNS guru tetap berhak menerima gaji dan tunjangan, meski nominalnya berbeda dengan saat masih aktif bekerja. Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun. Berikut daftar lengkapnya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Berita Terkait


News Update