POSKOTA.CO.ID - Masa pensiun menjadi momen penting yang perlu dipersiapkan secara matang oleh setiap PNS guru.
Banyak yang bertanya-tanya tentang berapa sebenarnya batas usia pensiun bagi tenaga pendidik ini dan berapa besar gaji yang akan diterima setelah tidak aktif mengajar.
Informasi ini sangat vital untuk membantu para guru merencanakan kehidupan finansial mereka di hari tua nanti.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap ketentuan terbaru mengenai usia pensiun PNS guru dan dosen berdasarkan peraturan yang berlaku.
Disini juga akan membahas rincian gaji pensiun berdasarkan golongan serta memberikan tips praktis untuk mempersiapkan masa pensiun secara finansial, sehingga Anda bisa menjalani masa pensiun dengan lebih nyaman dan sejahtera.
Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi tenaga pendidik di Indonesia dibedakan berdasarkan jenjang dan jabatan. Berikut rinciannya:
- Guru: Batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
- Dosen: Memiliki batas usia pensiun lebih panjang, yaitu 65 tahun.
- Pejabat Fungsional Tertentu: Seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar/Profesor, dapat mengabdi hingga 70 tahun.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tanggung jawab dan keahlian seseorang dalam dunia pendidikan, semakin panjang pula masa pengabdian yang diakui negara.
Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV Tahun 2025? Ini Fakta dan Daftar Resminya
Perbedaan Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan
Setelah memasuki masa pensiun, PNS guru tetap berhak menerima gaji dan tunjangan, meski nominalnya berbeda dengan saat masih aktif bekerja. Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun. Berikut daftar lengkapnya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700