Saat diinterogasi, ia mengaku sebagai Muhammad Renald Kadari tetapi membantah jumlah pemerasan. "Uangnya tidak sampai Rp20 juta, itu atas kesepakatan," klaimnya.
Baca Juga: Melinda French Gates Bongkar Alasan Sebenarnya di Balik Perceraian dengan Bill Gates
Barang Bukti dan Motif
AKBP Muhammad Firdaus (Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat) mengonfirmasi penyitaan 6 video intim, 2 ponsel, dan 1 kartu ATM. Motifnya diduga kecemburuan setelah MR mengetahui IMT berinteraksi dengan pria lain.
MR dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan pelanggaran UU Pornografi terkait ancaman penyebaran konten eksplisit.
Profil Muhammad Renald Kadari: Artis atau Bukan?
Nama MR ramai disebut sebagai "aktor sinetron", tetapi pencarian di database Filmindonesia.or.id tidak menunjukkan rekam jejak jelas. Beberapa sumber menduga ia hanya terlibat sebagai figuran atau proyek kecil.
Dari pemeriksaan polisi, MR dan IMT menjalin hubungan 2 bulan via media sosial sebelum bermasalah. "Mereka kerap bertemu, dan ada video intim yang dijadikan alat pemerasan," ujar penyidik.
Baca Juga: Heboh Agnez Mo Rayakan Parade Pride Month hingga Dituding Dukung LGBT
Misteri Identitas IMT
IMT, pria 33 tahun, masih dilindungi identitasnya oleh kepolisian. Diketahui, ia melapor karena khawatir reputasinya hancur. Total kerugian mencapai Rp20 juta (transfer dan tunai).
Spekulasi media sosial menyebut IMT mungkin juga dari dunia hiburan, tetapi hal ini belum dikonfirmasi resmi.
Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab, mulai dari validitas klaim MR sebagai artis sinetron hingga nasib hubungan mereka yang berujung pada ranah hukum.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan polisi, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait ancaman penyebaran konten intim.
Sebagai penutup, kasus Muhammad Renald Kadari ini kembali mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga etika dalam hubungan personal dan konsekuensi hukum dari tindakan pemerasan.