POSKOTA.CO.ID - Bulan Juli 2025 menjadi momentum penting bagi para pencari kerja di sektor publik.
Kejaksaan Republik Indonesia resmi mengumumkan pembukaan Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 Juli dengan formasi beragam yang mencakup tenaga kesehatan hingga tenaga administrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik melalui perekrutan aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja.
Selain menjadi peluang emas bagi lulusan berbagai jurusan kesehatan, pembukaan ini juga membuka kesempatan bagi tenaga pendukung lain untuk mengabdi di institusi hukum yang memiliki reputasi nasional.
Formasi dan Kualifikasi Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 Juli
Berdasarkan pengumuman resmi, jumlah formasi yang dibuka mencapai lebih dari 800 posisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun beberapa posisi yang ditawarkan, antara lain:
- Dokter Ahli Muda (berbagai spesialisasi)
- Dokter Gigi Ahli Muda
- Apoteker Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Bidan Terampil
- Asisten Apoteker Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Terampil
- Okupasi Terapis Terampil
Formasi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan dan administratif Kejaksaan RI, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Lowongan PPPK Nakes Kejaksaan 2025: Format Surat Pengalaman Kerja untuk Mendaftar
Syarat Pendaftaran Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 Juli
Agar dapat mengikuti seleksi PPPK Kejaksaan 2025, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan jabatan
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
Selain itu, terdapat persyaratan khusus sesuai jabatan. Misalnya, untuk posisi Dokter Ahli Muda diperlukan ijazah profesi dan sertifikat kompetensi sesuai bidang spesialisasi.
Sedangkan untuk tenaga teknis seperti Bidan Terampil atau Asisten Apoteker, minimal lulusan D-III dari jurusan terkait.