Konflik Internal KOI Memanas, Oegroseno Laporkan Sekjen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis 03 Jul 2025, 17:21 WIB
Ilustrasi logo Komite Olahraga Indonesia.

Ilustrasi logo Komite Olahraga Indonesia.

Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana.

“Penyelidikan ini bertujuan menentukan apakah masuk dalam dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Ade Ary.

Klarifikasi Wijaya Noeradi

Sementara itu, Sekjen KOI, Wijaya M Noeradi, membantah bahwa pihaknya memberhentikan Oegroseno secara pribadi dari keanggotaan KOI.

"Yang diberhentikan organisasinya sebagai anggota KOI yaitu Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI)," ujar Wijaya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Juli 2025.

"Itu (PP PTMSI) otonom tapi sudah tidak lagi menjadi anggota KOI sejak rapat anggota KOI tanggal 8 Maret 2024," katanya.

Menurut Wijaya, yang terdaftar di KOI adalah organisasi, bukan perorangan. Dia mengungkapkan, adanya dualisme kepengurusan di tubuh organisasi tenis meja, yang melibatkan PP PTMSI dan PB PTMSI.

Hanya saja, Wijaya tidak membeberkan perihal perselisihan antara kedua organisasi tenis meja tersebut.

“Yang bersengketa adalah PP PTMSI dan PB PTMSI,” ucap Wijaya.


Berita Terkait


News Update