Konflik Internal KOI Memanas, Oegroseno Laporkan Sekjen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis 03 Jul 2025, 17:21 WIB
Ilustrasi logo Komite Olahraga Indonesia.

Ilustrasi logo Komite Olahraga Indonesia.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konflik internal di Komite Olimpiade Indonesia (KOI) memanas. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya M Noeradi, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Pelapornya adalah saudara Drs. O, dan terlapornya adalah saudara WMN. Berdasarkan nomor LP/B/2922/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 3 Mei 2025," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Ade Ary, konflik internal KOI tersebut berawal dari pernyataan pelapor, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di hadapan media pada Juni 2023. Namun Ary tidak menjelaskan secara gamblang apa pernyataan dari Oegroseno tersebut.

Kemudian pernyataan tersebut, KOI meminta klarifikasi dari Oegroseno, dia dia mengaku telah memenuhinya. Namun, pada 12 Agustus 2023, Oegroseno menerima undangan rapat dari KOI terkait dugaan pelanggaran nilai-nilai olympism, yang ditandatangani oleh terlapor, Wijaya M Noeradi. Karena menganggap klarifikasi sebelumnya sudah cukup, Oegroseno tidak menghadiri rapat tersebut.

Baca Juga: Bajak Pemain Persija Jakarta, Dewa United FC Umumkan Akbar Arjunsyah sebagai Pemain Baru

Ternyata polemik antara Oegroseno dan KOI pun berlanjut. Hal itu dimulai dengan adanya surat pemberhentian sementara dari keanggotaan PP PTMSI pada 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Oegroseno.

Kemudian disusul dengan surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI pada 8 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua KOI.

Mendapatkan surat pemberhentian tetap, Oegroseno meradang. Dia mengaku tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.

Sehingga Oegroseno memutus menempuh jalur hukum, karena merasa dirugikan secara pribadi dan institusional.

“Korban merasa tidak pernah diberitahu pelanggaran seperti apa yang dituduhkan. Maka korban merasa dicemarkan nama baiknya,” kata Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, hingga saat ini laporan Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam tahap penyelidikan.

Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana.

“Penyelidikan ini bertujuan menentukan apakah masuk dalam dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Ade Ary.

Klarifikasi Wijaya Noeradi

Sementara itu, Sekjen KOI, Wijaya M Noeradi, membantah bahwa pihaknya memberhentikan Oegroseno secara pribadi dari keanggotaan KOI.

"Yang diberhentikan organisasinya sebagai anggota KOI yaitu Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI)," ujar Wijaya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Juli 2025.

"Itu (PP PTMSI) otonom tapi sudah tidak lagi menjadi anggota KOI sejak rapat anggota KOI tanggal 8 Maret 2024," katanya.

Menurut Wijaya, yang terdaftar di KOI adalah organisasi, bukan perorangan. Dia mengungkapkan, adanya dualisme kepengurusan di tubuh organisasi tenis meja, yang melibatkan PP PTMSI dan PB PTMSI.

Hanya saja, Wijaya tidak membeberkan perihal perselisihan antara kedua organisasi tenis meja tersebut.

“Yang bersengketa adalah PP PTMSI dan PB PTMSI,” ucap Wijaya.


Berita Terkait


News Update