POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak mulai 1 Juli 2025.
Pencairan gaji ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Di mana, peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Peraturan itu sendiri juga menetapkan struktur gaji PPPK yang berbeda dari PNS, dengan sistem pengelompokan berdasarkan jenjang pendidikan dan kompetensi.
Tidak seperti PNS yang memiliki empat golongan (I–IV), PPPK dibagi ke dalam 17 golongan gaji (I–XVII).
Masing-masing golongan ini ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai.
Oleh karenanya, simak lebih lengkap mengenai besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA (Golongan V) dan D3 (Golongan VII), serta rincian tiap golongan lainnya.
Gaji PPPK Dibedakan Menjadi 17 Golongan
Berikut adalah beberapa jenjang pendidikan yang menjadi dasar pembagian golongan PPPK.
- Golongan I: Pendidikan SD
- Golongan IV: Pendidikan SMP
- Golongan V: SLTA/Diploma I atau sederajat
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III (D3)
- Golongan IX: Sarjana/Diploma IV
- Golongan X: Pascasarjana S2
- Golongan XI: Pascasarjana S3
Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memberikan penghargaan yang proporsional sesuai latar belakang pendidikan dan kualifikasi pegawai.
Baca Juga: Kode R1A, R1B, R1C, dan R1D dalam Pengumuman PPPK Tahap 2, Apa Artinya? Cek Penjelasannya