POSKOTA.CO.ID – Bulan ini, kabar baik datang bagi para pekerja yang menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Pemerintah telah menjadwalkan penyaluran BSU dimulai sejak awal Juni dan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan gaji rendah, khususnya yang masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rincian besaran bantuan, jadwal pencairan, dan cara cek status penerima BSU 2025.
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Cair, Cek Sekarang di Situs Kemnaker Cuma Pakai NIK!
Besaran bantuan BSU 2025
BSU yang disalurkan pemerintah kepada pekerja adalah Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus. Sehingga total BSU yang akan diterima adalah Rp600.000.
Penerima harus memenuhi syarat seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, berstatus pekerja penerima upah dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain.
Jadwal pencairan BSU 2025
Pencairan BSU 2025 dimulai sejak awal Juni dan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan.
Pemerintah menargetkan seluruh dana tersalurkan sebelum awal Juli 2025.
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Cair Juli, Cek Apakah Anda Masuk Kriteria Penerima Bantuan
Bank penyalur BSU
Untuk penyaluran BSU 2025, pemerintah menggunakan bank-bank Himbara dan satu bank syariah:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Mandiri
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (khususnya untuk wilayah Aceh)
Baca Juga: 4 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Rekening

Cara cek penerima BSU 2025
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ di hp Anda
2. Di menu, pilih Cek NIK
3. Masukkan 16 digit NIK Anda
4. Masukkan CAPTCHA
5. Klik Cek Status
6. Jika terdaftar, maka akan muncul tulisan “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
7. Jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”