Ribuan Honorer Tersingkir Akibat Kode R4 Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Penjelasannya

Rabu 02 Jul 2025, 18:52 WIB
Kode R4 Jadi Momok Seleksi PPPK 2024, Ribuan Peserta Dipastikan Tersingkir (Sumber: Pinterest)

Kode R4 Jadi Momok Seleksi PPPK 2024, Ribuan Peserta Dipastikan Tersingkir (Sumber: Pinterest)

Salah satu kebijakan yang diharapkan menjadi solusi adalah skema PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi delapan jabatan fungsional, seperti:

  • Guru
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional

Sayangnya, peserta yang tidak terdata (R4) tidak otomatis memenuhi kriteria. PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi kategori R1 hingga R3 (mereka yang tercatat secara resmi).

Sementara itu, peserta dengan kombinasi kode R4/L (R4 namun lulus kompetensi) masih diberikan waktu 1–31 Juli 2025 untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung.

Implikasi Sosial dan Psikologis bagi Tenaga Honorer

Kode R4 bukan hanya soal administrasi, tetapi juga membawa beban psikologis yang berat. Banyak peserta merasa:

  • Tidak dihargai pengabdiannya.
  • Merasa sistem seleksi tidak transparan.
  • Mengalami tekanan ekonomi akibat biaya tes yang sia-sia.

Sejumlah pemerintah daerah, seperti BKPSDM Palembang dan BKN Kanreg VII, menyatakan belum memiliki regulasi yang dapat mengakomodasi peserta R4 secara legal. Hal ini membuat ribuan honorer terkatung-katung dalam ketidakpastian.

Baca Juga: BNN Beri Penjelasan Artis Pengguna Narkoba Tak Ditangkap: Tetap Direhabilitasi

Harapan Perbaikan dan Langkah yang Dapat Dilakukan

Banyak kalangan mendesak agar pemerintah pusat segera:

  1. Melakukan verifikasi ulang basis data tenaga honorer.
  2. Memberi kebijakan afirmasi bagi peserta dengan pengabdian lebih dari 10 tahun.
  3. Membuka mekanisme re-entry bagi data honorer yang luput pendataan.

Selain itu, bagi peserta R4 yang merasa dirugikan, disarankan:

  • Mengumpulkan bukti pengabdian (SK pengangkatan, surat tugas, sertifikat).
  • Berkoordinasi dengan BKPSDM daerah.
  • Melaporkan data ke Kementerian PANRB melalui jalur aduan resmi.

Proyeksi Kebijakan PPPK di Masa Depan

Melihat dinamika seleksi PPPK dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah tampaknya akan semakin mengedepankan verifikasi data digital dan penyesuaian formasi secara ketat. Proses ini idealnya diiringi kebijakan transisi yang humanis agar tidak menjadi ‘pembunuh harapan’ tenaga honorer.

Dalam jangka panjang, harmonisasi antara data pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar fenomena R4 tidak kembali terulang.


Berita Terkait


News Update