Ilustrasi investasi bodong. (foto/ist)

Daerah

Puluhan Emak-emak di Citangkil Cilegon Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Rabu 02 Jul 2025, 19:19 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Nur Fitri Okviana, 31 tahun, warga Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, melaporkan ZM, pemilik akun Instagram. @mimih_moza ke Mapolres Cilegon atas dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan bodong.

Nur Fitri merupakan salah satu dari puluhan warga di Kota Cilegon, yang menjadi korban penipuan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari seluruh korban ditaksir mencapai Rp10 miliar.

"Saya menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi korban lainnya yang berjumlah puluhan orang," kata Nur Fitri dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam Surat Tanda Bukti Pelaporan tertanggal 3 Januari 2025, Fitri menjelaskan, kronologi bagaimana ia bisa terjerat dalam dugaan investasi fiktif tersebut.

Baca Juga: BKN Tegaskan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2025 Belum Keluar, Waspada Penipuan! Ini Penjelasan Lengkapnya

Diawali perkenalan dengan ZM, yang menggunakan akun Instagram @mimih_mozza, terjadi pada Desember 2020 dan berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Korban mulai tertarik saat melihat tawaran investasi yang diunggah ZM pada 7 Agustus 2024.

"Saya melihat status ZM yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan," tulis Fitri dalam laporannya kepada polisi.

Nur Fitri pun tergiur setelah ZM menjanjikan modal akan kembali utuh dalam empat bulan ditambah keuntungan.

Selama periode Agustus hingga November 2024, Fitri melakukan transfer dana beberapa kali hingga mencapai total Rp120 juta.

Namun, saat jatuh tempo pada awal Desember 2024, ZM mulai berkelit ketika ditagih untuk mengembalikan seluruh modalnya.

"Dia hanya menjawab 'nanti-nanti saja'. Kemudian saya menanyakan kembali namun tidak pernah direspons atau tidak ada jawaban. Sampai saat ini, ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya," lanjutnya.

Hal serupa dialami Novi Flow, warga Pagebangan, Kota Cilegon yang menyebut modus pelaku berevolusi dari arisan menjadi investasi.

Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan di Marketplace Modus Ngaku Anggota Polisi Ditangkap Polres Metro Jakbar

Menurutnya, kegiatan arisan yang diadakan ZM sejak 2021 atau 2022 awalnya berjalan lancar dan membangun kepercayaan para anggota.

"Konsep awalnya arisan dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah lah. Akhirnya di tahun 2024 dia udah mulai sistem investasi dan simpan pinjam. Akhirnya korbannya banyak," ujar Novi kepada wartawan.

Novi yang menderita kerugian pribadi mendekati Rp100 juta, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.

Ia mengaku berada dalam satu tim pelapor bersama Fitri, namun merasa laporannya tidak mengalami kemajuan berarti.

"Saya satu tim sama Fitri sudah lapor ke Polisi. Dia yang maju, tapi yang saya bingung, sudah laporan, tapi gak ada kelanjutan," tutupnya.

Para korban kini berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah merugikan mereka secara finansial dan psikologis.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Yang pasti kita tindak lanjuti, kasus dugaan penipuan ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Tags:
CitangkilBantenCilegoninvestasi bodongpenipuan

Rahmat Haryono

Reporter

Mohamad Taufik

Editor