Peserta dengan kode R3T diarahkan untuk mengisi salah satu jabatan tersebut berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
Status Kelulusan Peserta dengan Kode R3T
Penting dipahami bahwa R3T bukan berarti tidak lulus. Peserta dengan kode ini pada dasarnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, tetapi dengan status lulus bersyarat. Syarat tersebut bergantung pada:
- Ketersediaan kebutuhan formasi tampungan di instansi terkait.
- Keputusan instansi mengenai proses penempatan lanjutan.
Dengan kata lain, peserta tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, meskipun tidak di formasi spesifik yang dilamar pada awal seleksi.
Perbedaan R3 dan R3T dalam Skema Penempatan
R3:
Peserta yang memperoleh kode ini terdata sebagai honorer dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun, status penempatan tetap menunggu proses finalisasi kelulusan seleksi kompetensi sesuai formasi yang dilamar.
R3T:
Peserta lulus seleksi administrasi, tidak lulus pada formasi utama, namun masuk dalam daftar peserta yang akan ditempatkan di formasi tampungan.
Ringkasnya: