A: Tidak secara otomatis. Penempatan bergantung pada ketersediaan kebutuhan formasi tampungan dan keputusan final instansi terkait.
Q: Apakah gaji PPPK formasi tampungan sama dengan formasi utama?
A: Ya, hak keuangan PPPK formasi tampungan setara dengan PPPK formasi utama sesuai peraturan pemerintah mengenai gaji PPPK.
Q: Apakah peserta R3T masih bisa melamar di seleksi PPPK berikutnya?
A: Bisa, selama belum diangkat menjadi PPPK secara definitif dan memenuhi syarat.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 memang membawa dinamika baru bagi ribuan peserta. Kode R3T adalah bukti bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kebutuhan sumber daya aparatur dengan keterbatasan formasi yang tersedia.
Bagi peserta yang memperoleh kode ini, penting untuk memahami makna status tersebut secara utuh: R3T bukan kegagalan, melainkan peluang penempatan di jalur operasional pemerintahan.
Semoga informasi ini menjadi referensi komprehensif bagi seluruh peserta PPPK maupun pengamat kebijakan aparatur sipil negara.