JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hokum mengakui penangkapan pengguna tidak menyelesaikan peredaran narkoba di Indonesia.
"Secara hukum kita bisa menangkap pengguna, itu kita mempunyai kewenangan. Tapi berapa pengguna yang kita tangkap tidak menyelesaikan problem narkoba," kata Marthinus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Marthinus, pengguna narkoba berstatus sebagai korban dari para bandar. Oleh karena itu, dilakukan pendekatan rehabilitasi kepada para korban sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau bagi saya pengguna atau pelaku kejahatan narkotika itu adalah hanya korban saja. Sehingga pendekatan-pendekatan yang dilakukan adalah dengan jalan merehabilitasi melalui proses tim assesment terpadu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Penghasil Narkoba Jenis Tembakau Sintentis dengan Omzet Rp 12 Miliar
Ia berkomitmen dengan memerintahkan jajarannya untuk memangkap bandar atau jaringan narkoba sebagai upaya pembersihan dari hulu ke hilir.
"Sampai hari ini saya perintahkan kepada jajaran hanya menangkap bandar atau jaringan narkotika," ungkap Marthinus.
Lebih lanjut, Marthinus menegaskan, tidak pandang bulu terhadap peredaran narkoba. Jika jajarannya ditemukan terlibat dalam peredaran narkoba, ia bakal mengambil langkah tegas.
"Saya juga akan bersih-bersih di dalam, dan dihukum tegas," ungkapnya.