Apa Arti Kode L, L-2, TH, TMS, APS, dan DIS di Pengumuman PPPK Tahap 2 2024? Jangan Bingung, Ini Penjelasannya

Rabu 02 Jul 2025, 09:07 WIB
hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 2024. (Sumber: pekanbaru.go.id)

hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 2024. (Sumber: pekanbaru.go.id)

Baca Juga: Lulus PPPK Kemenag Tahap 2? Waspadai Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Gagal Jadi ASN

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lulus PPPK?

Bagi peserta yang dinyatakan lulus (L atau L-2), berikut langkah-langkah yang perlu segera dilakukan.

  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN.
  • Menyiapkan dokumen pendukung, seperti ijazah, KTP, surat keterangan sehat, SKCK, dan dokumen lainnya yang diminta instansi.
  • Memantau jadwal pemberkasan yang diumumkan instansi masing-masing.
  • Menjaga komunikasi dengan instansi tujuan untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat.

Pastikan jangan sampai salah menafsirkan kode di pengumuman PPPK Tahap 22024.

Pahami, verifikasi, dan lanjutkan langkah dengan persiapan matang demi masa depan karier yang lebih baik.


Berita Terkait


News Update