Polres Cimahi Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian di Cipeundeuy

Selasa 01 Jul 2025, 09:27 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kanibal motor curian di Kampung Ciharashas, Desa Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi menunjukan barang bukti kanibal motor curian di Kampung Ciharashas, Desa Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Polisi membongkar sindikat penadah motor curian di Kampung Ciharashas, Desa Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku berinisial Cucu, 43 tahun, ditangkap di rumahnya yang dijadikan tempat bongkar pasang motor hasil curian.

Di lokasi, polisi menemukan ratusan onderdil dan belasan sepeda motor yang belum sempat dipreteli.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pelaku sudah beroperasi lebih dari dua tahun.

"Sepeda motor yang didapat langsung dipreteli hingga kemudian dijual dalam bagian-bagian kecil," kata Niko, Selasa 1 Juli 2025.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Konsumen Perumahan Pramestha Lembang

Cucu disebut kerap melakukan pembongkaran pada malam hari untuk menghindari kecurigaan warga. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap motor yang dijual per bagian.

"Jadi mekanisme kanibalisme atau mempreteli sepeda motornya tergantung kedatangan barangnya. Misal datangnya malam hari, ya hari itu juga langsung dikanibal oleh Cucu. Selanjutnya dijual per sparepart dan onderdil," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang curian secara berulang, dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. 


Berita Terkait


News Update