- Rumah Tangga (R-1/TR) 900 VA: Rp1.352/kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah Tangga (R-2/TR) 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53/kWh
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah Tangga 900 VA (bersubsidi): Rp605/kWh
- UMKM dan Industri Kecil: Tetap mengikuti tarif subsidi
Alasan Tidak Ada Kenaikan Nasional
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Meskipun beberapa indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif untuk menjaga stabilitas harga.
Baca Juga: PLN Gelar Apel Serentak Penyambungan 1.500 Pelanggan untuk Percepat Layanan Kelistrikan
Cara Cek Tagihan Listrik Terkini
Untuk memastikan tagihan Anda sesuai tarif terbaru, berikut beberapa cara pengecekan:
- PLN Mobile: Unduh aplikasi resmi PLN, lalu masukkan ID pelanggan.
- Website PLN: Akses www.pln.co.id dan cek melalui menu "Info Tagihan".
- Call Center PLN: Hubungi 123 atau layanan WhatsApp PLN di 0811-123-123.
Berdasarkan penjelasan resmi, tidak ada kenaikan tarif listrik secara nasional per Juli 2025, kecuali penyesuaian terbatas di PLN Batam. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama pelanggan subsidi dan UMKM.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi PLN dan Kementerian ESDM guna menghindari hoaks terkait kenaikan tarif listrik.