Update Terbaru! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Tahun 2025 dari Jenjang SMA-S1

Minggu 29 Jun 2025, 13:22 WIB
Persiapan CPNS 2025? Baca dulu aturan terbaru Menpan RB tentang syarat umum, batas usia, dan perbedaan ketentuan untuk lulusan SMA/S1 di artikel ini! (Sumber: KemenPANRB)

Persiapan CPNS 2025? Baca dulu aturan terbaru Menpan RB tentang syarat umum, batas usia, dan perbedaan ketentuan untuk lulusan SMA/S1 di artikel ini! (Sumber: KemenPANRB)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan terbaru bagi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.

Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 ini menjadi pedoman resmi yang harus dipahami oleh semua calon peserta seleksi, mulai dari lulusan SMA sederajat hingga sarjana (S1).

Meskipun pengumuman resmi pendaftaran CPNS 2025 belum dirilis, aturan ini memberikan gambaran jelas tentang persyaratan dasar yang harus dipenuhi.

Dengan adanya keputusan ini, para pelamar bisa mempersiapkan diri lebih matang untuk menghadapi seleksi yang kompetitif.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Hingga Oktober 2025, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

Bagi yang berminat menjadi CPNS, penting untuk segera mengecek kelengkapan dokumen dan memastikan memenuhi semua kriteria. Simak syarat lengkapnya berikut ini agar tidak ada yang terlewat.

Syarat Umum CPNS 2025

Berdasarkan diktum ketiga keputusan tersebut, terdapat 10 syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pelamar CPNS:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran. Pengecualian usia hingga 40 tahun berlaku untuk profesi tertentu seperti:
  • Dokter dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan gelar doktor (S3)
  1. Memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan instansi terkait.
  1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
  3. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS/PNS, TNI, atau Polri.
  4. Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan yang dilamar.
  6. Memiliki sertifikat keahlian (jika dibutuhkan oleh jabatan).
  7. Sehat jasmani dan rohani (harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat).
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk luar negeri jika diperlukan instansi.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran IPDN 2025, Peluang Menjadi CPNS Kemendagri jika Lulus Cek Selengkapnya!

Perbedaan Syarat Pendidikan Berdasarkan Jenjang

Keputusan Menpan RB juga menjelaskan perbedaan persyaratan ijazah berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. Lulusan SMA/Sederajat

Ijazah harus berasal dari sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Pastikan sekolah memiliki legalitas resmi untuk menghindari penolakan berkas.

  1. Lulusan Perguruan Tinggi (D3/S1)

Berita Terkait


News Update