POSKOTA.CO.ID - Kabarnya, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia patut bersuka cita.
Mulai hari ini, 1 Juli 2025, PT Taspen secara resmi mencairkan gaji pokok beserta tiga tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV.
Tak hanya itu, PT Taspen juga memberlakukan kebijakan baru, yaitu layanan pengantaran gaji langsung ke rumah bagi pensiunan yang memenuhi persyaratan.
Lantas, berapa jumlah gaji yang diterima? Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan antar ke rumah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Cair 1 Juli 2025)
Pencairan gaji pensiunan kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan dirancang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan kenaikan sebesar 12 persen sejak 26 Januari 2024 hingga pencairan hari ini.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100