Benarkah Tarif Listrik Naik Nasional? Ini Penjelasan Resmi PLN dan ESDM, Serta Update Harga Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi

Selasa 01 Jul 2025, 16:04 WIB
Simak update terbaru tarif listrik PLN per kWh Triwulan 3 2025. Tidak ada kenaikan nasional, hanya penyesuaian terbatas di Batam. Cek golongan Anda sekarang! (Sumber: pln.co.id)

Simak update terbaru tarif listrik PLN per kWh Triwulan 3 2025. Tidak ada kenaikan nasional, hanya penyesuaian terbatas di Batam. Cek golongan Anda sekarang! (Sumber: pln.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan tarif listrik kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat seiring memasuki triwulan ketiga tahun 2025. Beredar kabar di media sosial bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kenaikan tarif listrik secara nasional mulai bulan ini.

Informasi ini memicu kekhawatiran banyak pihak, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan klarifikasi resmi.

Ternyata, kabar tentang kenaikan tarif listrik secara menyeluruh tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk sebagian besar pelanggan di seluruh Indonesia akan tetap stabil selama periode Juli-September 2025.

Namun, terdapat pengecualian untuk wilayah tertentu. PLN Batam akan menerapkan penyesuaian tarif secara terbatas mulai 1 Juli 2025.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Nasional Juli 2025, Kecuali di Wilayah Ini

Kenaikan ini hanya berlaku untuk golongan pelanggan tertentu dan bersifat sangat selektif, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap mayoritas konsumen listrik di Indonesia.

Tidak Ada Kenaikan Nasional

Kementerian ESDM melalui siaran persnya menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik secara nasional untuk periode Triwulan III 2025 (Juli–September).

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Namun, terdapat penyesuaian terbatas di wilayah operasional PLN Batam, khususnya untuk:

  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3).
  • Pelanggan pemerintah (golongan P1, P2, dan P3).

Kenaikan di Batam sebesar 1,43 persen, yang hanya berdampak pada 7,49 persen dari total pelanggan di wilayah tersebut. Menurut Zulhamdi, perwakilan PLN Batam, penyesuaian ini bersifat selektif dan tidak signifikan.

Mengapa Hanya di Batam?

Penyesuaian tarif listrik di Batam didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memperhitungkan parameter ekonomi makro seperti:

  • Nilai tukar rupiah.
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP).
  • Inflasi.
  • Harga batu bara acuan (HBA).

Berita Terkait


News Update