"Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat sebagaimana Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHPidana tentang pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Dian.
Korlap Forum Pengusaha Samangraya Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Proyek
Senin 30 Jun 2025, 09:49 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait