Korlap Forum Pengusaha Samangraya Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Proyek

Senin 30 Jun 2025, 09:49 WIB
Tersangka AS sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolda Banten dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: Polda Banten)

Tersangka AS sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolda Banten dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: Polda Banten)

"Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat sebagaimana Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHPidana tentang pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Dian. 


Berita Terkait


News Update