Korlap Forum Pengusaha Samangraya Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Proyek

Senin 30 Jun 2025, 09:49 WIB
Tersangka AS sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolda Banten dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: Polda Banten)

Tersangka AS sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolda Banten dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang koordinator lapangan (korlap) Forum Pengusaha Samangraya (FPS) berinisial AS, warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, ditangkap personel Ditreskrimum Polda Banten.

AS ditetapkan sebagai tersangka usai videonya diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PT Total Bangun Persada (TBP) viral di media sosial.

"AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PT Total Bangun Persada (TBP)," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada Poskota, Senin, 30 Juni 2025.

Dian menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025. Tersangka diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Elfaumi Farkhah Siapa? Sosok Pemilik Nafa Wedding Akhirnya Klarifikasi soal Dekorasi Viral di Serang

Tersangka bersama sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Samangraya mendatangi lokasi proyek PT TBP yang merupakan kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon.

"Tersangka sebagai korlap mendatangi lokasi proyek. Kedatangan tersangka ditemui oleh perwakilan PT TBP dan China Chengda Engineering," terangnya.

Saat pertemuan berlangsung di depan kantor PT TBP, AS menyampaikan ancaman terkait komitmen perjanjian antara maincontractor dan subkontraktor yang melibatkan pengusaha lokal.

"Tersangka AS kemudian menghentikan aktivitas yang dikerjakan PT TBP, sampai pengusaha lokal dilibatkan dalam pengerjaan proyek. Video pengancaman ini viral di media sosial," jelas Dian.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara, Polres Serang Gelar Tabligh Akbar

Akibat ancaman tersebut, aktivitas proyek sempat terhenti beberapa hari. PT TBP akhirnya memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada Forum Pengusaha Samangraya.

"Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat sebagaimana Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHPidana tentang pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Dian. 


Berita Terkait


News Update