POSKOTA.CO.ID - Malang bersiap menyongsong masa depan infrastruktur modern. Pada 2028 mendatang, pembangunan jalan tol baru sepanjang 30 kilometer yang menghubungkan Kota Malang dan Kepanjen dijadwalkan dimulai.
Proyek strategis ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang diharapkan dapat memperlancar arus transportasi, meningkatkan investasi daerah, dan meratakan pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur bagian selatan.
Bupati Malang, H.M. Sanusi, menyampaikan bahwa proyek ini telah memasuki tahap koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pemerintah pusat dan daerah tengah menyusun tahapan-tahapan krusial seperti pemetaan jalur tol (trase) dan proses awal pembebasan lahan.
Baca Juga: Ini Dia Brand Lokal yang Menggunakan Bahan Aerotech
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tommy Herawanto, proyek Tol Malang–Kepanjen akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ini berarti pembangunan tidak semata mengandalkan APBN, namun juga menggandeng investor swasta untuk turut serta dalam pendanaan, pembangunan, serta pengelolaan.
Nilai investasi untuk keseluruhan proyek diperkirakan mencapai Rp10 triliun, dengan rincian Rp7,95 triliun untuk konstruksi dan Rp2–3 triliun untuk pembebasan lahan. Dana sebesar ini mencerminkan besarnya skala dan pentingnya proyek tersebut bagi pembangunan wilayah Malang Raya.
Trase Masih Dipetakan, Sosialisasi Belum Dimulai
Meski sudah diumumkan secara resmi sebagai bagian dari rencana strategis 2028, namun pemerintah daerah belum dapat memulai proses sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini disebabkan karena trase atau jalur pasti dari Tol Malang–Kepanjen masih dalam proses pemetaan teknis oleh instansi terkait.
Beberapa wilayah di Kabupaten Malang diproyeksikan akan dilalui jalur tol ini. Namun, karena trase tol adalah wewenang langsung pemerintah pusat, maka bisa saja terjadi perubahan jalur seiring penyempurnaan perencanaan dan pertimbangan dampak lingkungan maupun sosial.