Dugaan adanya aktivitas prostitusi ini menguat setelah ditemukan kondom bekas, botol miras hingga puntung rokok di sekitar area tembok yang jebol.
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Babinsa Bubarkan Dua Geng Remaja yang Nyaris Bentrok di Jatinegara
Kerusakan Tembok Rel Membahayakan Keselamatan dan Pembobol akan Dipidana
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan aksi pembobolan tembok rel yang masih terus terjadi, meski sebelumnya sudah dilakukan perbaikan dan penutupan akses.
Menurut Humas PT KAI Daop 1, Ixfan Hendriwintoko pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian, aparat wilayah, dan kepolisian untuk melakukan penindakan tegas, menutup kembali celah yang terbuka, dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan.
"Kami akan menindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor," ujar Ixfan.
PT KAI menegaskan bahwa tindakan pembobolan tembok pembatas jalur rel bukan hanya ilegal tetapi juga membahayakan jiwa dan operasional kereta api.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Mengenakan Jersey Persib Dikejar Sekelompok Pemuda di Stasiun Jatinegara
Perusakan infrastruktur seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jalur rel bukan area publik dan tidak boleh dijadikan akses melintas, apalagi untuk aktivitas yang melanggar norma hukum," ucap Ixfan.
Sejumlah lubang yang ditemukan memiliki ukuran dan posisi berbeda ada yang berada di bawah tembok, sebagian di atas, bahkan ada yang berbentuk vertikal. Sebagian lubang sudah ditutup dengan tiang besi, namun masih ada yang terbuka dan membahayakan.
Lokasi lubang tersebut berada di Flyover dekat Stasiun Jatinegara, Area sekitar Lapas Cipinang, Halte Pasar Enjo dan Jalan Bekasi Timur Raya.
Baca Juga: Perampasan Modus Tunggak Cicilan, Motor di Jatinegara Jaktim Dibawa Kabur