Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar Diperpanjang Hingga September 2025, Ini Jadwal Terbarunya

Minggu 29 Jun 2025, 15:00 WIB
Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan. Cek jam operasional terbaru dan pengalaman warga bayar pajak tanpa denda! (Sumber: Pinterest)

Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan. Cek jam operasional terbaru dan pengalaman warga bayar pajak tanpa denda! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Seluruh wilayah di Jawa Barat, turut merasakan manfaat dari perpanjangan waktu ini.

Masyarakat pun menyambut gembira keputusan Pemprov Jabar tersebut. Antusiasme warga terlihat dari membludaknya pengunjung di kantor Samsat setempat sejak pengumuman perpanjangan ini diterbitkan.

Banyak yang rela datang sejak pagi buta demi mendapatkan nomor antrean dan menghindari kerumunan panjang. Program pemutihan pajak ini dinilai sebagai solusi tepat bagi warga yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Sebut Pemangkasan Pajak Hotel dan Restoran Bentuk Respons Keluhan Pengusaha

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus menambah pendapatan daerah.

Dengan waktu yang lebih longgar hingga September 2025, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan momen ini untuk berbenah.

Antrean Panjang di Kantor Samsat, Warga Rela Datang Pagi Buta

Sejak pengumuman perpanjangan program, kantor Samsat di berbagai daerah dipadati warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini. Antrean panjang tak terhindarkan, bahkan beberapa warga datang sejak subuh demi menghindari kerumunan.

Salah satunya adalah Aqsal (20), warga Ciomas, yang tiba di kantor Samsat pukul 07.30 WIB setelah berangkat dari rumah pukul 06.30 WIB.

“Iya, saya sengaja berangkat dari rumah pagi-pagi supaya ga antre panjang. Saya ke sini untuk bayar pajak atau ganti kaleng motor ibu saya,” kata Aqsal.

Meski sudah datang lebih awal, Aqsal mengaku antrean sudah mengular sejak pagi. Ia harus menunggu berjam-jam sebelum akhirnya dilayani sekitar pukul 10.00 WIB.

“Lumayan lama. Nah, yang paling banyak memakan waktu saat pengecekan kondisi kendaraan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Samsat, Sabtu 28 Juni 2025.

Baca Juga: Skema Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang di E-Commerce

Dukungan Masyarakat dan Harapan Percepatan Layanan

Aqsal menyambut positif perpanjangan program ini, karena memberi kesempatan lebih bagi warga yang masih menunggak pajak.

“Ini lebih bagus. Soalnya masih banyak juga kan yang nunggak. Nah, kalau sekarang diperpanjang, makin banyak kesempatan yang bisa warga manfaatkan,” jelasnya.

Namun, ia berharap pelayanan dapat dipercepat guna meminimalisir antrean panjang yang kerap terjadi.

3.500 Warga per Hari, P3DW Optimalkan Layanan

Pelayanan Samsat dibuka Senin-Minggu, dengan jam operasional berbeda:

  • Senin-Jumat: 08.00–16.00 WIB
  • Sabtu-Minggu: 08.00–12.00 WIB (hanya setengah hari dengan personel terbatas)

Meski jam layanan berakhir sore, petugas sering pulang larut malam untuk menyelesaikan berkas-berkas yang masuk.

Baca Juga: Warga Depok Serbu Samsat Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak

Program Pemutihan: Momentum Taat Pajak

Perpanjangan kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Dengan tenggat waktu hingga September 2025, diharapkan semakin banyak warga yang menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

Bagi warga Jabar yang belum memanfaatkan program ini, disarankan segera mengurus pajak kendaraan demi menghindari antrean yang semakin padat mendekati batas akhir perpanjangan.

Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bagi warga Jabar yang belum memanfaatkan kesempatan ini, disarankan untuk segera mengurus kewajiban pajaknya sebelum batas akhir September 2025.

Dengan demikian, antrean panjang di kantor Samsat dapat dihindari sekaligus memberikan kesempatan bagi petugas untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada seluruh masyarakat.


Berita Terkait


News Update