Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar Diperpanjang Hingga September 2025, Ini Jadwal Terbarunya

Minggu 29 Jun 2025, 15:00 WIB
Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan. Cek jam operasional terbaru dan pengalaman warga bayar pajak tanpa denda! (Sumber: Pinterest)

Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan. Cek jam operasional terbaru dan pengalaman warga bayar pajak tanpa denda! (Sumber: Pinterest)

“Lumayan lama. Nah, yang paling banyak memakan waktu saat pengecekan kondisi kendaraan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Samsat, Sabtu 28 Juni 2025.

Baca Juga: Skema Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang di E-Commerce

Dukungan Masyarakat dan Harapan Percepatan Layanan

Aqsal menyambut positif perpanjangan program ini, karena memberi kesempatan lebih bagi warga yang masih menunggak pajak.

“Ini lebih bagus. Soalnya masih banyak juga kan yang nunggak. Nah, kalau sekarang diperpanjang, makin banyak kesempatan yang bisa warga manfaatkan,” jelasnya.

Namun, ia berharap pelayanan dapat dipercepat guna meminimalisir antrean panjang yang kerap terjadi.

3.500 Warga per Hari, P3DW Optimalkan Layanan

Pelayanan Samsat dibuka Senin-Minggu, dengan jam operasional berbeda:

  • Senin-Jumat: 08.00–16.00 WIB
  • Sabtu-Minggu: 08.00–12.00 WIB (hanya setengah hari dengan personel terbatas)

Meski jam layanan berakhir sore, petugas sering pulang larut malam untuk menyelesaikan berkas-berkas yang masuk.

Baca Juga: Warga Depok Serbu Samsat Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak

Program Pemutihan: Momentum Taat Pajak

Perpanjangan kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Dengan tenggat waktu hingga September 2025, diharapkan semakin banyak warga yang menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

Bagi warga Jabar yang belum memanfaatkan program ini, disarankan segera mengurus pajak kendaraan demi menghindari antrean yang semakin padat mendekati batas akhir perpanjangan.

Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Berita Terkait


News Update