“Lumayan lama. Nah, yang paling banyak memakan waktu saat pengecekan kondisi kendaraan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Samsat, Sabtu 28 Juni 2025.
Baca Juga: Skema Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang di E-Commerce
Dukungan Masyarakat dan Harapan Percepatan Layanan
Aqsal menyambut positif perpanjangan program ini, karena memberi kesempatan lebih bagi warga yang masih menunggak pajak.
“Ini lebih bagus. Soalnya masih banyak juga kan yang nunggak. Nah, kalau sekarang diperpanjang, makin banyak kesempatan yang bisa warga manfaatkan,” jelasnya.
Namun, ia berharap pelayanan dapat dipercepat guna meminimalisir antrean panjang yang kerap terjadi.
3.500 Warga per Hari, P3DW Optimalkan Layanan
Pelayanan Samsat dibuka Senin-Minggu, dengan jam operasional berbeda:
- Senin-Jumat: 08.00–16.00 WIB
- Sabtu-Minggu: 08.00–12.00 WIB (hanya setengah hari dengan personel terbatas)
Meski jam layanan berakhir sore, petugas sering pulang larut malam untuk menyelesaikan berkas-berkas yang masuk.
Baca Juga: Warga Depok Serbu Samsat Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak
Program Pemutihan: Momentum Taat Pajak
Perpanjangan kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Dengan tenggat waktu hingga September 2025, diharapkan semakin banyak warga yang menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.
Bagi warga Jabar yang belum memanfaatkan program ini, disarankan segera mengurus pajak kendaraan demi menghindari antrean yang semakin padat mendekati batas akhir perpanjangan.
Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.