Bagi warga Jabar yang belum memanfaatkan kesempatan ini, disarankan untuk segera mengurus kewajiban pajaknya sebelum batas akhir September 2025.
Dengan demikian, antrean panjang di kantor Samsat dapat dihindari sekaligus memberikan kesempatan bagi petugas untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada seluruh masyarakat.