Skema Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang di E-Commerce

Kamis 26 Jun 2025, 10:50 WIB
Ketentuan pajak sebesar 0,5 persen untuk pedagang di e-commerce (Sumber: Pinterest)

Ketentuan pajak sebesar 0,5 persen untuk pedagang di e-commerce (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sri Mulyani sedang merancang aturan baru untuk melakukan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari pedagang di berbagai platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shoppe, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengakui adanya rencana untuk mengatur pemungutan pajak terhadap merchant di e-commerce.

Tujuan pemungutan pajak pedagang online adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

Baca Juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs, Ini Aturannya

Platform e-commerce diharuskan memotong dan menyetorkan pajak kepada DJP sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan para pedagang dengan omzet tahunan mencapai Rp500 juta hingga 4,8 miliar.

Besaran tarif tersebut serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen dari omzet.


Berita Terkait


News Update