MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pengamat Politik Sambut Peluang Baru Konsolidasi Partai dan Demokrasi yang Lebih Sehat

Minggu 29 Jun 2025, 07:24 WIB
Potret gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Ist.)

Potret gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Ist.)

Ia menggarisbawahi pentingnya legitimasi dalam masa perpanjangan yang tidak didasarkan pada pemilihan langsung.

Dalam konteks politik nasional, keputusan MK ini juga dinilai mengurangi potensi dominasi pusat terhadap daerah yang selama ini terjadi melalui penunjukan pejabat sementara (Plt) oleh pemerintah pusat ketika masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum pemilu.

"Kalau di era Jokowi, kan, kemudian ini ditunjuk Plt yang waktunya bisa dua tahun. Ini bagian dari pengendalian aparatur negara sampai level daerah. Jadi, mandat dari rakyat itu diambil alih oleh Jokowi," kata Hersubeno Arief.

Baca Juga: Polemik Pengalihan Empat Pulau di Aceh, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi

Rocky menambahkan bahwa pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal akan memberi kesempatan bagi partai untuk meningkatkan kualitas kader mereka.

Ia menyatakan bahwa selama ini partai politik cenderung hanya menjadi “loket” bagi kepentingan oligarki, bukan lembaga kaderisasi.

“Ada tim nasional di 2029, tim berikutnya mungkin 2031 baru mulai bekerja. Jadi, sekali lagi, ini kesempatan secara institusional untuk memperkuat proses pengkaderan partai,” ujarnya.

Keputusan MK ini juga membuka peluang bagi partai politik untuk mengembangkan sekolah-sekolah politik dan menyusun kurikulum yang lebih sistematis guna menghasilkan pemimpin yang mumpuni di semua tingkatan pemerintahan.


Berita Terkait


News Update