Hasil UTBK PPG Pendidikan Profesi Guru 2025 Diumumkan, Simak 3 Cara Resmi untuk Mengeceknya

Minggu 29 Jun 2025, 14:29 WIB
Cara cek pengumuman hasil UTBK PPG 2025. (Sumber: Freepik)

Cara cek pengumuman hasil UTBK PPG 2025. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 telah resmi diumumkan dan kini dapat diakses oleh seluruh peserta.

Pendidikan Profesi Guru adalah salah satu tahap penting untuk memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi syarat formal bagi guru profesional di Indonesia.

Hasil UTBK PPG menentukan apakah peserta layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, seperti uji kinerja atau pelatihan lanjutan.

Dengan sistem seleksi berbasis komputer, hasil UTBK diharapkan dapat mencerminkan kompetensi akademik dan pedagogik calon guru secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Apakah Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2025 Sudah Dibuka? Cek Faktanya!

Tigas Cara Cek Hasil UTBK PPG 2025

Terdapat tiga cara utama untuk memeriksa hasil kelulusan tersebut, yakni melalui portal PPG Kementerian Agama (Kemenag), laman resmi UKMPPG, dan akun pribadi peserta pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Langkah-langkah ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta PPG 2025, khususnya yang mengikuti ujian Gelombang 1 pada 25–26 Juni dan 28–29 Juni 2025, dapat memperoleh hasil ujian dengan mudah, cepat, dan resmi.

1. Cek Melalui Portal PPG Kemenag

Portal resmi PPG Kemenag menjadi salah satu jalur utama yang dapat digunakan peserta untuk mengecek hasil UTBK PPG. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Kunjungi portal PPG Kemenag sesuai dengan tautan resmi yang sudah diumumkan.
  • Cari menu Pengumuman atau opsi Cek Kelulusan.
  • Masukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan tanggal lahir sesuai data yang terdaftar.
  • Ikuti instruksi selanjutnya hingga hasil kelulusan ditampilkan di layar.

Baca Juga: Tryout Gratis UKPPPG 2025 di SIMPKB: Persiapan Awal, Jadwal Terbaru, dan Cara Daftarnya

Metode ini disediakan untuk menjangkau peserta yang bernaung di bawah Kementerian Agama, termasuk guru madrasah dan tenaga pendidik lain yang mengikuti program PPG.


Berita Terkait


News Update