Selamat! Gaji PNS Segera Cair Juli 2025 Beserta 2 Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya

Sabtu 28 Jun 2025, 15:25 WIB
Segini nominal pencairan gaji PNS Juli 2025 untuk golongan 1b beserta 2 tunjangan tambahan. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Segini nominal pencairan gaji PNS Juli 2025 untuk golongan 1b beserta 2 tunjangan tambahan. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Juli 2025. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah PNS Golongan 1b.

Berdasarkan regulasi terbaru, nominal gaji dan tunjangan tambahan bagi golongan ini sudah diatur secara resmi melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 serta PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Penetapan gaji PNS Golongan 1b untuk Juli 2025 merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan adanya standar upah yang jelas bagi seluruh ASN sesuai jenjang golongan dan masa kerja.

Baca Juga: IPDN Buka 1.061 Formasi, Ini Daftar Lengkap Daya Tampung Sekolah Kedinasan 2025 yang Segera Buka Pendaftaran

Untuk Golongan 1b, gaji yang diterima bervariasi tergantung masa kerja, dengan rincian:

  • Nominal terendah: Rp1.840.800
  • Nominal tertinggi: Rp2.670.700

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara yang termasuk dalam golongan paling dasar.

Tabel Lengkap Gaji PNS Golongan 1 per Juli 2025

Selain golongan 1b, berikut adalah daftar gaji PNS Golongan 1 lainnya sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Data ini penting untuk dijadikan acuan para PNS aktif maupun calon PNS yang tengah mempersiapkan diri bergabung di lingkungan pemerintahan.

Dua Tunjangan Tambahan

Tak hanya gaji pokok, PNS golongan 1b juga berhak atas dua tunjangan tambahan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Tunjangan tersebut meliputi:

  • Uang lembur: Rp18.000 per jam
  • Uang makan lembur: Rp35.000 per hari

News Update