Gaji PNS Juli 2025 Segera Cair! Ini Rincian Tambahan Rp770 Ribu dari Sri Mulyani

Minggu 29 Jun 2025, 12:30 WIB
PNS golongan I dan II akan dapat tambahan tunjangan makan Rp770.000 per bulan mulai Juli 2025. Ini ketentuan lengkapnya menurut PMK 32/2025 dari Kemenkeu. (Sumber: Pinterest)

PNS golongan I dan II akan dapat tambahan tunjangan makan Rp770.000 per bulan mulai Juli 2025. Ini ketentuan lengkapnya menurut PMK 32/2025 dari Kemenkeu. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025

Tambahan Tunjangan Berlaku Mulai Juli 2025

Pencairan tunjangan makan ini tidak hanya berlaku pada Juli 2025, melainkan akan terus diberikan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Sementara itu, PNS golongan III dan IV juga menerima tunjangan makan, namun dengan nominal berbeda sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi ini diharapkan dapat membantu PNS mempersiapkan keuangan mereka menjelang pencairan gaji. Pastikan memenuhi syarat agar tidak kehilangan hak atas tunjangan ini.

Dengan adanya tambahan tunjangan makan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi PNS golongan I dan II sekaligus meningkatkan motivasi kerja mereka.

Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen negara dalam memperhatikan kesejahteraan para abdi negara yang selama ini berdedikasi penuh dalam melayani masyarakat.

Bagi PNS yang memenuhi kriteria, pastikan untuk memverifikasi data kehadiran dan memenuhi seluruh persyaratan agar dapat menerima tunjangan ini secara penuh.

Informasi lebih detail dapat diperoleh melalui kantor keuangan instansi masing-masing atau website resmi Kementerian Keuangan.


Berita Terkait


News Update