POSKOTA.CO.ID - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora bakal menghadapi proses hukum setelah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ia akan segera diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya menyusul laporan dari pencipta lagu Yoni Dores.
Kasus ini mencuat setelah Yoni Dores, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Lesti karena diduga menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaannya ke media sosial tanpa izin sejak 2018.
Pemeriksaan terhadap Lesti dinilai sebagai langkah krusial untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca Juga: Diduga Melanggar Hak Cipta, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi
Pemeriksaan Segera Dilakukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Lesti Kejora akan dipanggil dalam waktu dekat. "Penyidik segera memanggil saudari LK sebagai saksi," ujarnya pada Kamis 26 Juni 2025.
Selain Lesti, pihak PT ASKM selaku publisher juga akan dimintai keterangan, termasuk pendapat ahli terkait kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Yoni Dores, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Lesti dituding mengunggah dan menyanyikan lagu ciptaan Yoni di media sosial tanpa izin sejak 2018.
Bukti Hak Cipta dan Kerugian Korban
Menurut Ade Ary, korban telah menyertakan dokumen dari PT ASKM yang membuktikan kepemilikan hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut. "Pelapor menerangkan bahwa korban adalah pemilik hak cipta berdasarkan surat pernyataan publisher," jelasnya.
Yoni Dores mengaku dirugikan secara materiil maupun moril akibat aksi Lesti yang tidak meminta izin sebelum menggunakan karyanya. Sebelum melapor ke polisi, Yoni telah mengirimkan dua kali somasi, namun tidak mendapat respons dari Lesti.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Tim hukum Yoni Dores, Ilham dari Hammer Lovom, menyatakan bahwa Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar," tegas Ilham.
Ia menambahkan, "Dari tahun 2017, Lesti sudah membawakan lagu klien kami tanpa pernah meminta izin." Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi, termasuk pelapor dan korban, serta tengah mendalami bukti-bukti lainnya.
Respons Publik dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat Lesti Kejora merupakan salah satu pedangdut terbesar di Indonesia. Pemeriksaan terhadapnya akan menjadi langkah krusial untuk menentukan apakah ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan berjalan transparan. "Proses pendalaman masih terus dilakukan," pungkas Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Lesti Kejora merupakan salah satu selebritas papan atas di industri musik dangdut Indonesia. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani pedangdut berusia 25 tahun tersebut.
Polda Metro Jaya menjamin penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Kombes Ade Ary Syam Indradi menutup pernyataannya.