Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV Tahun 2025? Ini Fakta dan Daftar Resminya

Minggu 29 Jun 2025, 13:30 WIB
Cek info resmi! Taspen imbau pensiunan PNS tidak percaya isu kenaikan gaji sebelum ada surat edaran pemerintah. (Sumber: taspen.co.id)

Cek info resmi! Taspen imbau pensiunan PNS tidak percaya isu kenaikan gaji sebelum ada surat edaran pemerintah. (Sumber: taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I, II, III, dan IV tahun 2025 belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Beredarnya informasi ini memicu harapan sekaligus kecemasan di kalangan para pensiunan, terutama terkait kesejahteraan mereka di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) sebagai badan pengelola dana pensiun PNS akhirnya angkat bicara. Lembaga ini memberikan klarifikasi resmi untuk meredam keresahan yang timbul akibat beredarnya informasi yang belum pasti.

Melalui kanal komunikasi resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS 2025. Lembaga ini pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Pangan 10 Kg Beras Diberikan untuk PNS Aktif dan Pensiunan, Jika Dirupiahkan Nominalnya Segini

Taspen: "Belum Ada Surat Edaran Resmi dari Pemerintah"

Dalam pernyataannya di kolom komentar Instagram @taspen, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.

"Saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji peserta pensiun. Mohon menunggu informasi resmi melalui media sosial kami yang berlogo centang biru," tulis perwakilan Taspen.

Lembaga ini juga mengimbau para pensiunan untuk tidak terpancing informasi tidak resmi yang beredar di platform digital. Semua pembaruan kebijakan akan disampaikan langsung melalui akun resmi Taspen di Facebook, Instagram, dan Twitter.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Mulai 1 Juli 2025 Otentikasi Beralih ke Aplikasi POSPAY, Begini Caranya

Besaran Gaji Pensiunan 2025 Masih Mengacu PP No. 8 Tahun 2024

Sementara menunggu kepastian dari pemerintah, Taspen menjelaskan bahwa perhitungan gaji pensiunan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian terkininya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
  • IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025

Kapan Kenaikan Gaji Pensiun Bisa Terjadi?

Meski isu kenaikan gaji pensiunan kerap muncul setiap tahun, keputusan akhir bergantung pada evaluasi APBN dan kebijakan Kementerian Keuangan.

Beberapa analis memprediksi, jika ada penyesuaian, kemungkinan baru akan diumumkan pada triwulan IV 2025, menyusul laporan pertumbuhan ekonomi semester pertama.

Taspen kembali menekankan pentingnya kesabaran dan kewaspadaan terhadap hoaks. "Pastikan informasi hanya dari sumber resmi Taspen atau kementerian terkait," pesannya.

Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi PT Taspen (Persero). Setiap perkembangan terkait kebijakan pensiun akan disampaikan langsung melalui akun-akun resmi yang telah diverifikasi.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang timbul akibat informasi yang belum terkonfirmasi. Taspen berkomitmen untuk selalu transparan dan responsif dalam memberikan pelayanan serta informasi terbaru kepada seluruh peserta pensiun.


Berita Terkait


News Update