POSKOTA.CO.ID - Menjelang awal bulan baru, PT Taspen (Persero) bersiap menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2025.
Pencairan ini dilakukan empat hari sebelum tanggal penerimaan, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Para pensiunan diharapkan mempersiapkan dokumen dan memastikan proses autentikasi telah selesai untuk kelancaran pencairan.
Besaran gaji yang akan diterima bervariasi tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. PT Taspen menegaskan bahwa pencairan akan berjalan lancar asalkan seluruh persyaratan, terutama proses verifikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, telah dipenuhi. Tanpa autentikasi, dana pensiun berisiko tertunda atau bahkan tidak dapat dicairkan.
Menyikapi hal ini, pihak Taspen mengimbau para pensiunan untuk segera menyelesaikan proses autentikasi guna menghindari kendala di akhir periode.
Baca Juga: Taspen Alihkan Pencairan Pensiun PNS ke Kantor Pos Mulai Juli 2025, Ini Syarat dan Besarannya
Kami ingin memastikan semua penerima manfaat mendapatkan haknya tepat waktu. Informasi lebih lanjut mengenai nominal pencairan dan tata cara autentikasi dapat diakses melalui saluran resmi perusahaan.
Pentingnya Autentikasi: Syarat Utama Pencairan
Berdasarkan rilis resmi Taspen, pensiunan wajib melakukan autentikasi ulang sebagai bagian dari verifikasi data. Proses ini dirancang untuk mencegah potensi penipuan dan memastikan dana diterima oleh penerima yang sah.
Berikut langkah-langkah autentikasi:
- Unduh/buka aplikasi Andal by Taspen (pastikan versi terbaru).
- Pilih menu “Autentikasi” dan masukkan data:
- Nomor KTP.
- Notas Pensiun.
- Kartu Pensiun Elektronik (KPE).
- Lakukan verifikasi data dan swafoto (pastikan wajah jelas dan sesuai dengan KTP).
- Tunggu konfirmasi notifikasi setelah proses selesai.
Catatan: Jika mengalami kendala, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500-909 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Daftar Perkiraan Nominal Pensiun per Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS mengacu pada ketentuan terbaru PP No. 8/2024. Berikut rinciannya: