POSKOTA.CO.ID - Perseteruan hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM) memasuki babak baru.
Kali ini, RK mengambil langkah ofensif dengan mengajukan gugatan balik senilai Rp 105 miliar ke PN Bandung. Gugatan ini merupakan respons atas tuntutan perselingkuhan yang sebelumnya dilayangkan Lisa.
Dalam dokumen gugatan, RK menuntut ganti rugi materiil Rp 5 miliar dan imateriil Rp 100 miliar. Tuntutan tersebut diajukan setelah tim hukum RK menilai Lisa telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
Perkara ini semakin rumit setelah tim hukum RK mengklaim memiliki bukti kebohongan Lisa terkait waktu kehamilan dan persalinan.
Baca Juga: Baim Wong Menang di PTA Jakarta: Dapat Hak Asuh Penuh atas Dua Anak
Sidang-sidang sebelumnya telah memunculkan perdebatan sengit antara kedua belah pihak, membuat kasus ini terus menjadi sorotan publik.
Gugatan Materiil dan Imateriil
Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengonfirmasi bahwa gugatan balik telah resmi diajukan melalui sistem e-court PN Bandung pada Rabu 25 Juni 2025. "Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujarnya.
Menurut Muslim, gugatan rekonvensi (gugatan balik) ini digabungkan dengan jawaban atas gugatan Lisa. "Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata," jelasnya.
Dasar Gugatan: Pencemaran Nama Baik dan Hoaks
Muslim menegaskan, gugatan diajukan karena Lisa Mariana dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar yang merugikan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Ayah Jannah Bigmo? Anak Tak Ragu Bongkar Korupsi Saat Live Bareng Pandji Pragiwaksono