Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembenahan terkait masalah perparkiran di Jakarta dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Baca Juga: Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Dishub: Masih Tahap Revisi Pergub
"Kondisi di lapangan sudah jauh berbeda. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting," katanya.
Ia menyampaikan, Pemprov Jakarta juga perlu tegas terhadap jukir liar yang masih marak dan dianggap meresahkan, apalagi yang kerap mematok harga tinggi ke pengendara.
"Perlu rutin melakukan pengecekan di lapangan minimal satu bulan dua kali, intens, rutin dilakukan," jelas dia.