DPRD Jakarta Siapkan Aturan Pengendara Parkir Sembarangan Kena Pidana

Sabtu 28 Jun 2025, 18:05 WIB
Ilustrasi, sebanyak 80 ban sepeda motor yang parkir di trotoar Jalan Kyai Tapa, Gropet, Jakbar, digembosi petugas, Selasa, 24 Juni 2025. Dishub Jakarta (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Ilustrasi, sebanyak 80 ban sepeda motor yang parkir di trotoar Jalan Kyai Tapa, Gropet, Jakbar, digembosi petugas, Selasa, 24 Juni 2025. Dishub Jakarta (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembenahan terkait masalah perparkiran di Jakarta dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Baca Juga: Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Dishub: Masih Tahap Revisi Pergub

"Kondisi di lapangan sudah jauh berbeda. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting," katanya.

Ia menyampaikan, Pemprov Jakarta juga perlu tegas terhadap jukir liar yang masih marak dan dianggap meresahkan, apalagi yang kerap mematok harga tinggi ke pengendara.

"Perlu rutin melakukan pengecekan di lapangan minimal satu bulan dua kali, intens, rutin dilakukan," jelas dia.


Berita Terkait


News Update